Haji & Umrah
Mengambil Sisa Upah Menghajikan Orang Lain Apabila Melebihi Dari Kebutuhannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum orang yang mengambil sisa upah dari menghajikan orang lain jika berlebih dari kebutuhannya di waktu safar?