Haji & Umrah

Mengambil Sisa Upah Menghajikan Orang Lain Apabila Melebihi Dari Kebutuhannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 20231 min read
Mengambil Sisa Upah Menghajikan Orang Lain Apabila Melebihi Dari Kebutuhannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum orang yang mengambil sisa upah dari menghajikan orang lain jika berlebih dari kebutuhannya di waktu safar?
HomeRadioArtikelPodcast