Haji & Umrah

Mewakili Haji Untuk Orang Yang Masih Hidup Namun Lemah Fisik

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 19, 20231 min read
Mewakili Haji Untuk Orang Yang Masih Hidup Namun Lemah Fisik

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu saya sudah tua dan menetap di Mesir. Dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji. Selain karena usianya yang telah lanjut, dia juga terkena penyakit persendian tulang hingga membuatnya tidak kuat berjalan. Sebelumnya saya telah menunaikan ibadah haji, dan pada tahun 1417 H saya telah melaksanakan haji atas nama ibu saya. Apakah haji yang telah saya lakukan atas nama ibu saya yang tidak mampu (secara fisik) tersebut diterima atau tidak? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda untuk melayani Islam dan kaum muslimin, serta mencurahkan ilmu-Nya kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast