Haji & Umrah

Mewakilkan Haji Nenek Kepada Orang Yang Telah Diamanahi Neneknya Untuk Menghajikannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 20231 min read
Mewakilkan Haji Nenek Kepada Orang Yang Telah Diamanahi Neneknya Untuk Menghajikannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Nenek saya sudah berwasiat kepada saya agar saya mewakili pelaksanaan hajinya. Mengingat saya lemah (selalu duduk) akibat masalah di kaki saya dan umur lanjut dan saya tidak mampu menunaikan ibadah haji, maka saya mewakilkannya kepada seseorang bernama (M. S) untuk mewakili pelaksanaan ibadah haji nenek saya. Saya menanggung biaya hajinya dengan memberinya uang sebesar 2.600 riyal. Apakah haji yang dilakukan ini sudah dianggap telah melaksanakan wasiat tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast