Haji & Umrah

Hukum Menghajikan Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Apakah Disyariatkan Untuk Mengulanginya Berkali-kali?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 20231 min read
Hukum Menghajikan Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Apakah Disyariatkan Untuk Mengulanginya Berkali-kali?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah hukum menghajikan kedua orang tua yang sudah meninggal dunia? Apakah menghajikan berkali-kali ada anjurannya dalam agama, atau cukup satu kali saja untuk masing-masing? Perlu diketahui bahwa keduanya sudah menunaikan haji fardhu.
HomeRadioArtikelPodcast