Haji & Umrah

Mengambil Sebagian Harta Peninggalan Orang Yang Sudah Meninggal Dunia Untuk Menghajikannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 20231 min read
Mengambil Sebagian Harta Peninggalan Orang Yang Sudah Meninggal Dunia Untuk Menghajikannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Paman saya wafat dan meninggalkan harta warisan yang banyak. Dia tidak memiliki anak dan belum menunaikan kewajiban haji, meskipun secara fisik dan finansial dia mampu. Apakah saudara-saudaranya memiliki kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta warisannya dan salah satu dari mereka membadalkan haji untuknya, ataukah tidak wajib?
HomeRadioArtikelPodcast