Haji & Umrah
Mengambil Sebagian Harta Peninggalan Orang Yang Sudah Meninggal Dunia Untuk Menghajikannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Paman saya wafat dan meninggalkan harta warisan yang banyak. Dia tidak memiliki anak dan belum menunaikan kewajiban haji, meskipun secara fisik dan finansial dia mampu. Apakah saudara-saudaranya memiliki kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta warisannya dan salah satu dari mereka membadalkan haji untuknya, ataukah tidak wajib?