Haji & Umrah
Mewakili Dalam Menunaikan Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ibu saya mengalami sakit di bagian kaki sehingga hanya mampu berjalan sedikit-sedikit. Keadaan finansialnya lemah sehingga dia tidak dapat melaksanakan umrah. Dia juga memiliki seorang anak laki-laki di Arab Saudi yang sedang bekerja di sana.
Dia mampu menunaikan haji dan umrah untuk ibu mengingat bahwa dia sudah pernah menunaikan ibadah haji dan umrah. Apakah hal itu boleh, padahal keadaan finansialnya sendiri tidak mencukupi untuk melaksanakan ibadah haji? Mohon dijelaskan kepada kami.