Haji & Umrah
Menghajikan Anak Yang Telah Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 2023•4 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah seorang perempuan yang mempunyai seorang anak laki-laki yang berumur dua puluh tahun. Dia bertugas di militer. Setelah tamat, dia ditugaskan di daerah Jizan. Kami sangat senang karena dia dekat dengan kami. Penugasannya di militer berlanjut selama setahun.
Pada suatu hari dia mengalami kecelakaan ketika hendak berangkat kerja dan meninggal. Sekarang saya berniat untuk menghajikannya. Apakah haji wajib ditunaikannya atau tidak? Saya begitu terpukul karena hari ini dia pergi bukan dari sisi saya.
Saya berharap dia mati syahid. Apakah dia syahid? karena meninggal dalam perjalanan ke tempat kerja dan telah melaksanakan salat Subuh. Kami pernah mendengar sebuah hadis,
من صلى الفجر فهو في ذمة الله
"Barangsiapa melakukan shalat Subuh, maka dia di dalam perlindungan Allah."
Perlu diketahui bahwa selama hidupnya, dia tidak pernah berdusta kepada orang lain, patuh terhadap orang tua, dan tidak tidak pernah melawan perintah mereka. Bahkan, meskipun bapaknya memukulnya karena hal sepele, dia tidak pernah mengucapkan kata-kata kotor dan tidak pernah melawannya.