Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dibolehkan untuk menentukan persentase laba secara umum lalu dibagikan kepada para pemegang saham, misalnya 1/10 (10%) atau 1/20 yang sama dengan 5%. Pembagian seperti ini bukan merupakan penentuan jumlah nominal laba (yang menjadikannya sebagai riba). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perjanjian yang Anda sepakati bersama saudara-saudara Anda dalam penghasilan yang diperoleh menyerupai kongsi (kepemilikan bersama) di antara kalian. Kehalalannya kembali pada kesepakatan yang telah kalian buat. Sengketa yang terjadi harus diputuskan oleh pengadilan agama. Salah satu dari kalian tidak boleh mengambil sesuatu pun tanpa adanya keridhaan dari yang lain, sehingga dia harus mengembalikannya kepada kepemilikan […]


Orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir dalam hal-hal yang diperkenankan oleh Allah. Adapun pertanyaan mengenai kemitraan dengan pembagian hasil yang tidak sama, Insya Allah akan dijawab jika Anda telah menjelaskan seperti apa bentuknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kewajiban Anda adalah segera menyalurkan sedekah yang diwakilkan kepada Anda untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Anda tidak boleh menunda penyalurannya dan memakainya untuk investasi. Oleh sebab itu, apa yang telah Anda lakukan itu adalah sebuah kesalahan. Dengan demikian, Anda harus bertobat dan segera menyalurkan sisa sedekah dan hasil keuntungannya selama ini. Di samping […]


Jika persoalannya memang seperti yang telah dijelaskan dan Anda juga berhubungan dengan pihak biro tenaga kerja yang membayar para pegawai bandara di India untuk mempermudah proses keberangkatan para TKW lantaran pemerintah India melarang TKW bepergian ke luar negeri atau Anda membayar pegawai bandara untuk mempelancar permintaan Anda, maka itu semua merupakan bentuk suap dan membantu […]


Seorang wakil dalam menyelesaikan pertikaian itu harus bisa dipercaya (jujur). Oleh sebab itu, dia harus bertakwa kepada Allah, membela pihak yang diwakilinya dengan cara yang sah, dan tidak tergiur dengan materi untuk menyelesaikan perkara yang dipertikaikan dengan cara yang tidak sah. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, من خاصم في […]


Upah yang diperoleh perantara dari gaji pegawai yang mewakilkan kepadanya, setelah dia melakukan pengambilan dan menyerahkan kepada pegawai tersebut adalah dibolehkan menurut syariat, asalkan keduanya bersepakat akan hal itu dan sama-sama setuju terhadap besaran upah untuk perantara. Sebab, status upah tersebut adalah imbalan bagi jasa yang dia lakukan untuk orang yang mewakilkan kepadanya. Namun apabila […]


Pihak wakil tidak boleh mengambil uang di atas jumlah harga yang telah ditetapkan oleh pihak yang diwakili tanpa mendapatkan izinnya terlebih dahulu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang memberi kuasa kepada Anda untuk menjualkan barang kepunyaannya dan dia telah menentukan harga jualnya lalu Anda (bisa) menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditentukannya, maka harga lebih itu menjadi hak milik pemilik barang, kecuali jika dia ridha dan mengizinkan Anda untuk mengambilnya, maka pada kondisi ini uang lebih itu boleh Anda […]


Seorang muslim harus jujur dalam melakukan transaksi. Dia tidak boleh berbohong dan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Contohnya, orang yang mewakili orang lain dalam membeli barang tidak boleh mengambil lebih banyak dari harga asli pembelian barang tersebut. Penjual juga tidak boleh menulis dalam faktur pembelian selain dari total harga asli untuk […]


Praktik seperti ini masuk dalam kategori pemberian kuasa. Orang yang diberi kuasa tidak diperbolehkan untuk mengambil harta pemberi kuasa kecuali atas izinnya. Ini berdasarkan pengertian umum dalil-dalil yang mengharamkan mengambil harta benda seorang muslim kecuali atas keridhaannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus mematuhi pesan orang yang memberi kuasa kepada Anda, dengan membagi-bagikan uang tersebut kepada orang miskin, bukan membelanjakannya untuk mereka karena Anda tidak diberi amanah untuk melakukan hal itu. Anda harus menggantinya dengan uang dan memberikannya kepada fakir miskin demi melaksanakan perintah orang yang memberi kuasa dan membebaskan Anda dari beban tanggung jawab. Insya […]