Jual Beli

Orang Yang Diberi Kuasa Terikat Dengan Kriteria Yang Disampaikan Oleh Pemberi Kuasa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 24, 20221 min read
Orang Yang Diberi Kuasa Terikat Dengan Kriteria Yang Disampaikan Oleh Pemberi Kuasa

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pada bulan Ramadhan, seorang dermawan memberi saya sejumlah uang untuk dibagikan kepada fakir miskin, karena saya lebih mengetahui mereka ketimbang dirinya. Kemudian, saya mendistribusikan sebagian uang tersebut kepada mereka, dan sebagian sisanya saya belanjakan untuk membeli sejumlah makanan dari pasar yang juga saya bagikan kepada mereka. Sebagian saya beri makanan, bukan uang, karena mereka tidak dapat berbelanja ke pasar atau lantaran akan ada anggota keluarga penerima yang mengambilnya secara tidak baik jika saya beri dalam bentuk uang. Apakah tindakan yang saya lakukan itu diperbolehkan? Perlu disampaikan bahwa kami tinggal di pedesaan. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast