Jual Beli
Penyalur Harta Fakir Miskin Tidak Boleh Menunda Penyaluran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Salah seorang dermawan menyerahkan sejumlah uang kepada saya untuk disalurkan kepada para fakir miskin. Kemudian saya menyalurkannya sesuai dengan pesannya sampai uang tersebut tersisa sedikit. Karena saya sangat berharap uang itu tetap bisa bermanfaat untuk fakir miskin dan khawatir nanti tidak ada lagi bantuan uang, saya pun menginvestasikan sisa uang bantuan tersebut.
Setelah berselang satu tahun lamanya, jumlah keuntungan investasi sudah mencapai dua kali lipat dari jumlah modal awal. Tujuan investasi ini adalah menyalurkan hasil keuntungan pada kegiatan-kegiatan amal karena modal awal investasi berasal dari sedekah umum, bukan dari zakat. Nah, apakah tindakan saya ini benar?
Apakah saya boleh mengambil sekian persen dari keuntungan sebagai imbalan atas usaha saya dalam kegiatan yang diberkahi ini? Apakah saya juga boleh melakukan menginvestasikan harta zakat dan menyalurkan keuntungannya kepada delapan pihak yang berhak menerima zakat?