Jual Beli

Mengambil Upah Dari Akad Wakalah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 25, 20221 min read
Mengambil Upah Dari Akad Wakalah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebagian orang menjadi perantara dalam mengambilkan gaji para pegawai dengan memungut komisi sebesar 20 riyal, misalnya. Sehingga apabila gaji seorang pegawai 2.000 riyal, maka perantara tersebut akan mengambil 20 riyal sebagai imbalan jasanya. Apabila gaji pegawai terlambat turun, maka perantara akan memberikan talangan terlebih dahulu untuk menggantikannya setelah dikurangi imbalan jasa. Apakah hukum kasus seperti ini? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast