Jual Beli
Wakil Menambah Jumlah Harga Asli Dalam Faktur Untuk Kepentingan Pribadi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada sebuah kejadian di kalangan pemilik bengkel mobil ketika salah seorang mereka memperbaiki sebuah mobil. Apabila mobil yang diperbaiki itu memerlukan onderdil baru, maka pemilik bengkel akan membeli onderdil dan meminta kepada penjual onderdil untuk menuliskan biaya pembelian yang melebihi harga asli dalam faktur. Setelah itu pemilik bengkel mengambil seluruh biaya pembelian tersebut dari pemilik mobil dengan mengantongi selisih harganya. Apa hukum tindakan seperti ini menurut syariat?