Jual Beli
Seorang Wakil Dalam Penyelesaian Pertikaian Harus Bisa Dipercaya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 25, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dalam interaksi sosial dengan masyarakat, ada sebagian orang yang percaya dan yakin dengan hasil kerja saya sehingga saya diminta menjadi wakilnya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di Peradilan Agama. Saya mempunyai beberapa komisi khusus, seperti komisi berkas perdagangan di kementerian perdagangan, komisi penyelesaian persengketaan buruh di kementerian kerja dan urusan sosial, dan komisi keuangan di yayasan keuangan Arab Saudi.
Selanjutnya, dalam status saya sebagai seorang wakil yang legal, pihak yang mewakilkan biasanya menyerahkan kepada saya beberapa berkas dan dokumen. Pada saat dokumen dan berkas itu ditunjukkan kepada pihak hakim atau diajukan kepada komisi-komisi khusus, maka pihak yang saya wakili tersebut bisa jadi akan kalah dalam persidangan perkara dan gugatannya ditolak atau bisa jadi akan terkena vonis.
Sebetulnya saya sendiri merasa bersalah jika dokumen-dokumen pihak yang mewakikan itu tidak saya tunjukkan atau paparkan saat penyelidikan perkara. Terkadang saya mundur dan mengembalikan dokumen dan berkas yang ada kepada pemiliknya, sekaligus mencabut gugatannya.
Saya mohon petunjuk Anda tentang apa yang wajib saya lakukan dalam masalah-masalah seperti ini karena pihak yang saya wakili terkadang marah dan menuduh saya tidak jujur ketika menyerahkan dokumen-dokumen miliknya yang terkadang menjadi penyebab perkaranya tidak bisa dimenangkan dan terkena vonis.
Apakah saya selaku wakil yang legal boleh meminta pihak hakim untuk memberikan vonis yang berbeda meskipun saya pribadi menerimanya jika pihak yang saya wakili tidak bisa menerima vonis yang dijatuhkan hakim tersebut?