Jual Beli

Keharusan Seorang Yang Diberi Kuasa Untuk Melaksanakan Perintah Pemberi Kuasa Atas Masalah Harga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 25, 20221 min read
Keharusan Seorang Yang Diberi Kuasa Untuk Melaksanakan Perintah Pemberi Kuasa Atas Masalah Harga

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang laki-laki meminta orang lain untuk menjualkan ladangnya lalu orang tersebut berkata, "Saya akan menjualnya tetapi dengan syarat (jika ada) harga lebih dari yang kamu minta untuk saya." Apa hukum hal itu? Tolong berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian. Misalnya, Muhammad pemilik sebuah ladang meminta Mahmud untuk menjualkan ladangnya seharga lima puluh ribu. Mahmud berkata, "Jika saya bisa menjualnya seharga lima puluh lima ribu, apakah lima ribu untuk saya?" Apa hukumnya?
HomeRadioArtikelPodcast