Jual Beli
Seorang Wakil Memberi Suap

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 25, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah seorang pegawai di kedutaan. Terkadang beberapa orang rekan dan kerabat meminta visa agar bisa mengirimkan seorang TKW sebagai pembantu rumah tangga. Hal ini sengaja mereka lakukan supaya pencariannya berasal dari kalangan orang yang sudah mereka kenal sehingga di satu sisi bisa memperhatikan persoalan dengan baik dan di sisi lain supaya biaya pengiriman TKW bisa turun dari sekitar 4.000 - 5.000 riyal Saudi menjadi 1.500 riyal Saudi.
Inilah sumber persoalan bagi saya. Seperti yang saya ketahui dan dengar dari pemilik biro tenaga kerja dan para pencari tenaga kerja yang cocok sebagai pembantu rumah tangga, mereka harus membayar biaya sebesar 1.500 riyal untuk dua tahapan, yaitu: pembelian tiket untuk calon TKW dan pemberian kepada para pegawai bandara agar mereka mempermudah proses perjalanan calon TKW tersebut. Hal itu karena pemerintah India melarang para TKW bepergian ke luar negeri.
Saya sendiri belum pernah melihat mereka menyerahkan uang tersebut kepada para pegawai bandara, tetapi para pemilik biro tenaga kerja mengatakan demikian walau saya sendiri belum mengetahui kebenarannya. Sisa dari biaya di atas dianggap sebagai uang lelah bagi pemilik biro ditambah dengan uang yang mereka terima dari TKW sebelum keberangkatannya.
Kegiatan seperti ini terjadi secara normal dan sudah menjadi kebiasaan, tanpa ada solusi alternatif lain, menurut saya, minimal untuk saat sekarang. Nah, apakah saya boleh menggeluti bidang ini? Sebagai catatan, saya tidak perlu repot-repot atau mengalami kesulitan dalam mengerjakan kegiatan semacam ini. Apakah saya boleh menerima uang lelah jika kegiatan seperti ini hukumnya halal dan boleh?