Jual Beli
Penentuan Persentase Laba Untuk Para Pemegang Saham

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Berbagai perusahaan yang ada di Arab Saudi saat ini, seperti yang bergerak di bidang ternak dan bank pertanian, membagi labanya dengan cara sebagai berikut:
5 % sebagai imbalan atas pengelolaan perusahaan, 15 % untuk cadangan, dan tidak kurang dari 5% dibagikan kepada para pemegang saham sebagai pembagian awal. Cadangan akan dibagikan kepada para pemegang saham ketika jumlahnya telah mencapai setengah dari modal perusahaan. Pertanyaannya, apakah penentuan 5% dalam pembagian laba masuk dalam kategori riba?
Sebab, laba itu telah ditentukan di awal dengan kadar tidak kurang dari 5%, padahal sangat dimungkinkan bagi mereka untuk membagi laba dengan persentase lebih besar dari itu. Apa hukum pernyataan mereka bahwa laba untuk para pemegang saham tidak kurang dari 5%?