Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika tidak didapatkan fakir miskin di masjid-masjid di desa tempat harta tersebut diwakafkan, dengan menyediakan buka puasa untuk orang-orang yang berpuasa di sana, maka harta wakaf tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin di desa bersangkutan, karena maksud dari orang yang berwakaf adalah menyantuni fakir miskin, dan dengan cara membagikan harta wakaf tersebut kepada mereka, maka […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, yaitu para pemberi wakaf memutuskan agar wakaf tersebut digunakan untuk kebajikan, maka dibolehkan digunakan sebagiannya untuk yayasan penghafalan al-Qur’an untuk membayar gaji para pengajar, sekretaris, bagian rumah tangga dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penghafalan al-Qur’an atau pembelajaran ilmu agama. Hal itu dilakukan setelah diadakan perbaikan dari hasil wakaf yang […]


Harta wakaf yang tersisa untuk ibadah tertentu harus digunakan untuk ibadah yang lain, kecuali jika orang yang berwasiat menentukan yang lain sehingga harus digunakan sesuai dengan yang ditentukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun jika ahli warisnya orang-orang fakir dan membutuhkan hendaklah mereka diberikan dari sisa harta wakaf tersebut untuk mencukupi kebutuhannya, baik mereka […]


Tujuan berwakaf untuk orang berpuasa adalah memberikan makanan saat berbuka dengan tujuan mengharap pahala yang dijanjikan bagi orang yang melakukannya. Maka dibolehkan memasak lauk dari uang wakaf khusus untuk orang yang berpuasa dan membayar tukang masak dari uang wakaf tersebut. Tidak boleh membagikan roti tersebut kepada fakir miskin yang ada di dekat masjid. Jika tidak […]


Lebih baik Anda gunakan uang wakaf tersebut untuk perlengkapan listrik secara khusus, dan untuk pembayaran listrik Anda bisa meminta kepada kementrian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, dan meneliti surat bukti wakaf terlampir, maka Komite memberikan jawaban bahwa pelaksana wakaf tersebut atau orang lain tidak boleh melepaskan tanah wakaf sedikit pun atau harta miliknya (wakaf) untuk kepentingan masjid tersebut atau lainnya, karena tanah tersebut diwakafkan kepada orang-orang tertentu, sehingga harta tersebut khusus untuk mereka dan […]


Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan — bahwa pohon kayu yang disebutkan telah dijadikan sebagai wakaf ke tempat pemotongan manual, kemudian masyarakat tidak lagi menggunakannya dan pindah ke mesin otomatis, namun kemudian mesin itu pun tidak digunakan lagi karena perubahan kondisi kehidupan — maka orang yang memegang amanah atas kayu dan hasilnya harus memanfaatkannya untuk […]


Setelah kami memperhatikan pertanyaan dan dokumen yang disertakan, jawabannya sebagai berikut: Karena terbukti yang diwakafkan adalah rumah miliknya, maka yang diutamakan adalah memperbaikinya, sedangkan yang tersisa setelah perbaikan diutamakan untuk menunaikan wasiat yang disebutkan yaitu berkurban, makanan berbuka dan air minum masjid yang disebutkan. Lalu jika masih ada sisa harta, dan karena rumah-rumah untuk para […]


Dalam menggunakan harta wakaf wajib mengikuti syarat orang yang berwakaf, dan menggunakannya sesuai dengan obyek yang diinginkan, serta tidak boleh mengubahnya pada obyek lain kecuali jika harta wakaf tersebut tidak dibutuhkan lagi. Jika dalam keadaan seperti itu maka hendaklah masalahnya diserahkan kepada seorang hakim. Wallahu A`lam Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Menurut kami, jika Muhammad meninggal setelah bapaknya, maka Abdullah tidak berhak mewarisi harta wakafnya begitu juga ahli warisnya yaitu ahli waris -Muhammad- akan tetapi harta tersebut sebagai wakaf secara terputus, dan tidak ada dari keturunan orang yang berwakaf yang bisa menggantikan wakaf tersebut, sehingga harta itu menjadi wakaf terputus bagi (ahli warisnya). Adapun pendapat kami […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh menjual kambing tersebut, dan uangnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial, di antaranya dengan menginfakkannya untuk pembangunan masjid, karena jika kambing-kambing tersebut tetap dalam keadaannya semula, menyulitkan dan tidak memungkinkan untuk dikembangkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda bermaksud mewakafkan semua harta secara langsung ketika Anda masih hidup, maka hal itu dibolehkan selama wakaf tersebut untuk hal-hal yang baik dan tidak bertujuan untuk menghalangi ahli waris dari bagian mereka. Adapun jika tujuan wakaf tersebut setelah meninggal dunia maka hal itu tidak boleh, kecuali hanya sepertiga atau kurang dari itu kepada orang […]