Wakaf

Apakah Memperbaiki Barang Wakaf Tertentu Harus Dengan Uang Hasil Wakaf Lain Dari Wakaf Orang Tersebut?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 20221 min read
Apakah Memperbaiki Barang Wakaf Tertentu Harus Dengan Uang Hasil Wakaf Lain Dari Wakaf Orang Tersebut?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Menurut wasiat dari ibu Yang Mulia Raja Sa`ud Rahimahullah, beberapa harta waris yang kami temukan terdapat bukti-bukti barang wakaf, seperti wakaf gedung yang ada di al-Muqaibarah, dan saya sertakan fotokopinya. Di samping itu ada sisa harta setelah dikeluarkan sesuai wasiatnya. Begitu juga ibu rahimahallah pernah berwasiat untuk berwakaf beberapa rumah untuk imam dan muazin. Lalu beberapa imam dan muazin mengajukan permohonan untuk membangun rumah tersebut sedangkan kami tidak memiliki dana untuk itu. Bolehkah kami membangunnya dengan harta sisa dari wakaf tersebut? Setelah memperhatikan dokumen tersebut terdapat beberapa dokumen dan satu di antaranya dengan nomor 615 / 11 tanggal 26 / 12 / 1380 H, dokumen ini membuktikan hak milik gedung seperti yang disebutkan di atas. Dokumen ini ditulis seorang sekretaris terpercaya di Riyadh. Dokumen kedua dengan nomor 533 / 8, tanggal 17 / 11 / 1380 H, ditulis oleh sekretaris terpercaya di Riyadh. Tertulis di bagian bawah dokumen tersebut sebagai berikut: "Rumah yang tersebut di atas saya wakafkan dan hasilnya sebagai kurban untuk ibu Saud bin Abdul Aziz bin Abdurrahman Alu Faisal. Saya jadikan hasil rumah tersebut untuk empat binatang kurban." Setelah menentukan pihak yang berhak menerima binatang kurban, dia berkata: " setelah berkurban sisanya digunakan untuk berbuka puasa dan air minum di masjid. Lalu dia menyebutkan tujuh masjid, pada tanggal 4 / 6 / 1385 H, terdapat tanda tangan Syaikh Abdul Latif bin Ibrahim rahimahullah.
HomeRadioArtikelPodcast