Wakaf
Seorang Istri Ingin Mewakafkan Semua Hartanya Dengan Tujuan Menghalangi Suami Dan Keluarganya Dari Hak Waris Mereka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang istri yang tidak dikarunia anak, lalu suami saya menikah lagi dan dikarunia anak. Alhamdulillah saya mempunyai emas dan sejumlah uang tetapi saya ingin mewakafkannya tanpa memberikan hak waris saudara dan suami saya. karena kebutuhan rumah tangga serta biaya sewa rumah saya yang menanggungnya, dan suami saya tidak memberikan nafkah kepada saya. Bolehkah saya mewakafkan semua harta dan tidak memberikan hak waris suami dan keluarga saya?