Wakaf

Hilangnya Manfaat Harta Wakaf Dengan Berjalannya Waktu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 20221 min read
Hilangnya Manfaat Harta Wakaf Dengan Berjalannya Waktu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang mewakafkan sebuah pohon yang menghasilkan kayu keras ke suatu tempat pemotongan manual (dengan tangan) di lahan subur. Ketika tempat pemotongan manual sudah tidak mampu lagi, maka kayunya dibawa ke mesin pemotong di tempat lain. Ternyata mesin pemotong pun mengalami hal yang sama. Potongan kayu tersebut masih memiliki sisa harga sebesar 400 riyal setelah memperbaiki pemotong manual, rumah, dan mesin otomatis. Ayah saya, Abdul Aziz, selaku pengelola wakaf tersebut telah meninggal dunia. Jumlah uang yang saya simpan itu saya sampaikan kepada gubernur wilayah dan juga kepada Syekh Sa'ad bin Abdullah Alu asy-Syaikh barangkali berkenan untuk memanfaatkannya. Namun keduanya menolak. Mohon beri fatwa kepada saya, apa yang harus saya lakukan dengan uang sisa dari potongan kayu itu?
HomeRadioArtikelPodcast