Wakaf

Cara Menggunakan Harta Wakaf Yang Terputus (Tidak Bisa Digantikan Oleh Ahli Waris)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 20221 min read
Cara Menggunakan Harta Wakaf Yang Terputus (Tidak Bisa Digantikan Oleh Ahli Waris)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang kakek sebelum meninggal berwasiat terhadap hartanya yang disebut "Feed Sweed" untuk berkurban dari harta tersebut. Adapun harta yang tersisa setelah berkurban menjadi hak waris untuk anaknya Muhammad dan Abdullah. Penanya menyebutkan bahwa Muhammad sudah meninggal, apakah hak wakaf Muhammad menjadi milik Abdullah atau kembali ke ahli waris Muhammad? Dan jika Abdullah meninggal apakah ahli warisnya bisa menggantikan dirinya?
HomeRadioArtikelPodcast