Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Berdasarkan kajian komite terhadap berkas-berkas perkara tersebut dan terdapat dalam berkas itu salinan fatwa dari Yang Mulia Syaikh Muhammad rahimahullah tampaklah bahwa fatwa beliau sangat jelas tentang bolehnya mengganti tanah tersebut jika ada tujuan baik yang jelas serta manfaat yang besar dan tak ada bahaya di dalamnya. Penggantian ini hendaklah melalui hakim di an-Namash. Komite […]


Setelah mempelajari pertanyaan dan dokumen yang disertakan, Komite menjawab sebagaimana berikut: Karena di dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa wakaf tidak ikut menanggung kerugian yang terjadi pada benda milik Abdullah bin Sa’ud al-Hadzani sebagai penyewa, namun dialah yang menanggungnya, dan bahwasanya jika dia tidak mau menyerahkan uang sewa kepada pihak yang menjadi wakil pengurusan keperluan orang-orang […]


Tidak boleh mengubah wakaf yang telah disebutkan di atas dari tujuan awalnya. Ia tetap wakaf seperti itu berdasarkan sifat umum Firman (Allah) Ta’ala فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ “Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.” (QS. Al-Baqarah : 181) Hasilnya harus diberikan kepada […]


Apabila rumah tersebut telah Anda wakafkan secara langsung ketika Anda dalam kondisi sehat, maka wakaf itu berlaku. Anda juga tidak boleh menariknya kembali ketika Anda masih hidup dan ia tidak diwariskan setelah Anda meninggal dunia. Anda juga tidak berdosa dalam hal ini jika tujuan Anda baik dan bukan untuk menghalangi para ahli waris dari harta […]


Uang yang disebutkan boleh digunakan untuk membuat rumah kecil atau toko sebagai wakaf dari kakek Anda, lalu keuntungannya digunakan untuk hal-hal yang disebutkan oleh kakek kalian di dalam wasiat. Boleh juga digabungkan dengan wakaf lain yang berupa rumah atau toko. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perbuatan ini tidak benar, harta orang mati adalah hak ahli waris berdasarkan pembagian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak boleh diambil kecuali atas izin dan kerelaan mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه “Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali diiringi keridhaan dari dirinya” Wakaf tersebut […]


Yang disyariatkan bagi perempuan tersebut adalah menjadikan sedekahnya berupa benda seperti properti atau perabotan yang bisa dimanfaatkan dalam waktu yang lama karena barang itu tetap ada dengan menyimpan aslinya. Kemudian mensedekahkan hasilnya untuk orang-orang fakir, keluarga dekat dan lain sebagainya. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata أصاب عمر بخيبر أرضًا، فأتى […]


Setelah komite mengkaji pertanyaan tersebut maka komite menjawab bahwa syarat pemberi wakaf untuk memberikan sebagian dari hasil wakaf kepada orang yang membaca surat al-Fatihah atau satu juz al-Qur’an dan menghadiahkan kepada orang mati atau untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat. Membaca al-Qur’an tidak boleh dihadiahkan pahalanya kepada […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka wakaf tersebut tidak dibenarkan, karena rumah tersebut sedang dalam pegadaian. Di samping itu Anda belum mewakafkannya, tetapi baru berjanji dengan mengatakan: saya akan mewakafkan hak waris saya… dst. Dengan demikian Anda boleh menggunakannya setelah selesai pegadaiannya dengan mewakafkan atau yang lainnya yang dibolehkan dalam Islam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, bahwa tidak ada orang yang mengurusi wakaf tersebut selain Anda, dan Anda tidak sanggup menyiapkan makanan sendirian serta tidak ada orang yang bisa menggantikan Anda, dan meskipun Anda mampu menyiapkan, tetapi tidak ada orang di desa tersebut yang memakannya, maka Anda boleh membagikan dalam bentuk biji-bijian kepada orang yang […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan oleh penanya bahwa manfaat harta wakaf tersebut sudah tidak berjalan lagi, jika harta wakaf tersebut tidak mempunyai penghasilan atau jalan lain untuk merenovasi harta wakaf itu sendiri, maka pelaksana wakaf bisa mengajukannya ke hakim di wilayahnya untuk meminta izin untuk menjual sebagian harta wakaf dengan tujuan untuk kepentingan yang […]


Hasil wakaf yang terputus dialihkan untuk kebajikan. Karena yang menerima wakaf ini telah meninggal, maka harta wakaf tersebut dibiarkan saja dan hasilnya digunakan untuk kebajikan menurut pertimbangan lembaga Islam yang berwenang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.