Wakaf
Hukum Mewakafkan Harta Ahli Waris Tanpa Izin Dari Mereka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada sebagian orang yang mengumpulkan harta orang mati lalu menyimpannya di samping mushaf. Orang-orang yang ada di tempat itu menguasainya kemudian mereka mewakafkan harta ahli waris tersebut tanpa izin dari mereka. Apakah hukumnya hal itu?