Fiqih
Wakaf Lebih Dari Sepertiga Harta Ketika Pewakaf Masih Sehat Dan Tidak Bermaksud Menghalangi Ahli Waris Dari Darta Warisannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya seorang wanita yang sudah tua dan saya telah menyebabkan seseorang membeli sebuah rumah. Saya tidak memiliki anak laki-laki, namun saya memiliki beberapa anak perempuan yang sudah bersuami dan memiliki anak-anak. Orang tersebut membeli sebuah rumah ketika saya masih hidup untuk menjadi wakaf dari saya dan dari orang tua saya setelah meninggal dunia.
Juga agar rumah itu diserahkan kepada saudara laki-laki kandung saya, Hamdan Sa`an bin Qidan. Akan tetapi ada orang yang mempermasalahkan hal itu terhadap kami. Dia berkata, "Engkau hanya memiliki hak sepertiga darinya, sedangkan sisanya untuk ahli waris." Yang dia maksud adalah anak-anak perempuan saya. Apakah yang demikian ini benar? Memang anak-anak perempuan saya itu tidak mendapatkan apa-apa dari rumah itu, walaupun satu riyal. Jika saya mencatatkannya untuk sabilillah dan saya wakafkan untuk saudaraku Hamdan, apakah saya berdosa? Mohon penjelasannya karena saya kebingungan.