Fiqih

Wakaf Lebih Dari Sepertiga Harta Ketika Pewakaf Masih Sehat Dan Tidak Bermaksud Menghalangi Ahli Waris Dari Darta Warisannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 16, 20221 min read
Wakaf Lebih Dari Sepertiga Harta Ketika Pewakaf Masih Sehat Dan Tidak Bermaksud Menghalangi Ahli Waris Dari Darta Warisannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang wanita yang sudah tua dan saya telah menyebabkan seseorang membeli sebuah rumah. Saya tidak memiliki anak laki-laki, namun saya memiliki beberapa anak perempuan yang sudah bersuami dan memiliki anak-anak. Orang tersebut membeli sebuah rumah ketika saya masih hidup untuk menjadi wakaf dari saya dan dari orang tua saya setelah meninggal dunia. Juga agar rumah itu diserahkan kepada saudara laki-laki kandung saya, Hamdan Sa`an bin Qidan. Akan tetapi ada orang yang mempermasalahkan hal itu terhadap kami. Dia berkata, "Engkau hanya memiliki hak sepertiga darinya, sedangkan sisanya untuk ahli waris." Yang dia maksud adalah anak-anak perempuan saya. Apakah yang demikian ini benar? Memang anak-anak perempuan saya itu tidak mendapatkan apa-apa dari rumah itu, walaupun satu riyal. Jika saya mencatatkannya untuk sabilillah dan saya wakafkan untuk saudaraku Hamdan, apakah saya berdosa? Mohon penjelasannya karena saya kebingungan.
HomeRadioArtikelPodcast