Wakaf
Apakah Boleh Mengganti Tanah Yang Diwakafkan Dengan Tanah Lain Yang Lebih Baik Darinya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 17, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah perkara yang diserahkan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (2/905) dan bertanggal 8/6/1392 H. dan yang disampaikan dari yang mulia wakil kementrian hukum dengan nomor (ق / 1 / 1963) pada tanggal 7 / 6 / 1392 H terkait dengan permohonan Muhammad Abdul Khalik al-Syahri berupa penggantian tanah yang telah diwakafkan oleh kakeknya dengan tanah yang lebih baik. Sebelumnya telah ada fatwa dari yang mulia Muhammad bin Ibrahim, rahimahullah dengan nomor fatwa (1/ 1947) pada tanggal 17/ 7/ 1386 H., tentang masalah ini.