Wakaf

Apakah Boleh Mengganti Tanah Yang Diwakafkan Dengan Tanah Lain Yang Lebih Baik Darinya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 17, 20221 min read
Apakah Boleh Mengganti Tanah Yang Diwakafkan Dengan Tanah Lain Yang Lebih Baik Darinya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah perkara yang diserahkan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (2/905) dan bertanggal 8/6/1392 H. dan yang disampaikan dari yang mulia wakil kementrian hukum dengan nomor (ق / 1 / 1963) pada tanggal 7 / 6 / 1392 H terkait dengan permohonan Muhammad Abdul Khalik al-Syahri berupa penggantian tanah yang telah diwakafkan oleh kakeknya dengan tanah yang lebih baik. Sebelumnya telah ada fatwa dari yang mulia Muhammad bin Ibrahim, rahimahullah dengan nomor fatwa (1/ 1947) pada tanggal 17/ 7/ 1386 H., tentang masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast