Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama, Anda harus menasihati dan memperingatkan mereka akan akibat buruk dari perniagaan barang haram dan keuntungannya. Anda harus bekerja sama dengan rekan-rekan lain yang saleh untuk mengingatkan dan memperingatkan mereka akan siksa pedih bagi orang yang menantang Allah dengan melakukan perbuatan haram. Anda harus menjelaskan kepada mereka bahwa kenikmatan dunia hanyalah sedikit, sedangkan kehidupan akhirat […]


Hadits yang disebutkan penanya diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan ulama lainnya dalam beberapa tema dan melalui beberapa jalur. Di antaranya adalah riwayat Bukhari yang disebutkan dalam “Bab Memperdagangkan Sesuatu yang Makruh Dipakai bagi Lelaki dan Perempuan”, dari riwayat Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, dia berkata, أرسل النبي صلى الله عليه وسلم إلى عمر […]


Setelah mempelajari dan meneliti salinan akad yang dilampirkan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima. Penerimaan hadiah itu akan membawa konsekuensi penerapan syarat-syarat tertentu yang penuh mudarat. Salah satunya adalah klausul yang mewajibkan Islamic Center untuk tunduk di bawah peraturan dan undang-undang universitas tanpa mencantumkan poin-poin […]


Tidak ada halangan bagi Anda untuk memberikan gedung tersebut kepada istri dan membuatkan sertifikat untuknya ketika Anda masih dalam keadaan sehat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Disunnahkan bagi orang yang diberi hadiah untuk membalas dengan hadiah yang sama atau yang lebih baik. Namun wajib bagi penduduk desa untuk tidak memaksakan orang-orang miskin membalas hadiah yang telah mereka berikan kepadanya. Bahkan, seharusnya seorang muslim memberi hadiah tanpa mengharap balasan darinya, tetapi hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada kewajiban sedikit pun […]


Tidak masalah jika ibu Anda mengambil kopi itu sebagai hadiah dan tidak mesti mengembalikan kepada mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Syarat bolehnya hadiah adalah: 1. Ijab kabul, misalnya pemberi hadiah mengatakan “saya memberimu hadiah ini” dan yang diberi hadiah berkata “saya menerimanya.” Perkataan atau perbuatan apapun yang menunjukkan arti ini hukumnya sama. 2. Hendaklah benda yang dijadikan hadiah diketahui, sehingga hadiah yang tidak diketahui bendanya tidak sah. 3. Hendaklah hadiah itu memungkinkan didapatkan, sehingga hadiah […]


Mengingat telah dikeluarkannya fatwa dari Yang Terhormat Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah, nomor 365, tanggal 29/3/1377 H, tentang “ad-dukhuliyyah” yang dianggap sebagai bagian dari wakaf, maka kami sampaikan di sini teks yang dimaksud: Surat Anda yang menanyakan tentang uang yang dibayarkan oleh para mustahkir (para penyewa tanah wakaf) untuk wakaf keluarga Humaidan pada awal penyewaan […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan tentang uang yang telah dikembalikan dan Anda tambahkan dengan niat yang baik maka tidak ada dosa bagimu namun jika Anda meminjam dari yang lain maka itu lebih hati-hati. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pendapat kami adalah hendaknya Anda kumpulkan hasil keuntungan dari warisan itu dan setiap terkumpul uang maka tunaikanlah haji untuk satu dari tujuh orang tersebut hingga semua tujuh pelaksanaan haji selesai. Setelah itu tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik ahli waris kakek dan bapakmu berdasarkan aturan kewarisan dalam syariat. Hal ini dilakukan dengan meniatkan individu yang diinginkan […]


Anda wajib mengambil langkah hati-hati dan menjaga diri dari tanah wakaf yang bersebelahan dengan tanah Anda. Jika ada tanah yang Anda ragukan maka jadikanlah tanah itu milik tanah wakaf dan jangan menanam apa pun di atasnya. Dalam hadits dikatakan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda دع مايريبك إلى ما لا يريبك “Tinggalkanlah sesuatu yang […]


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Hukum wakafnya masih tetap meskipun rumah tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi lagi. Pewakaf siap menambah harganya lalu memindahkannya ke Riyadh menjadi rumah yang lebih baik serta mensyaratkan hak mengawasi dan tinggal di rumah wakaf itu sepanjang hidupnya. Pemberi wakaf tersebut sekarang tinggal […]