Wakaf

“Dukhuliyyah” (Uang Yang Dibayarkan Sekali Di Awal Sewa) Untuk Tanah Wakaf Yang Disewakan Dalam Jangka Waktu Yang Lama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 17, 20222 min read
“Dukhuliyyah” (Uang Yang Dibayarkan Sekali Di Awal Sewa) Untuk Tanah Wakaf Yang Disewakan Dalam Jangka Waktu Yang Lama

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Tentang "ad-dukhuliyyah" (uang yang dibayarkan sekali pada awal sewa) untuk tanah muhakkarah (tanah wakaf yang disewa), apakah termasuk hasil dari wakaf atau bagian dari wakaf itu sendiri?
HomeRadioArtikelPodcast