Aqidah
Tidak Boleh Mengkiaskan Penjualan Rokok Dan Tembakau Dengan Kebolehan Menjual Barang Yang Dihalalkan Hanya Untuk Kondisi Tertentu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 18, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya mendengar salah seorang syekh terkenal dari jamaah Anshar Sunnah Muhammadiyah mengatakan bahwa diperbolehkan untuk menjual dan menjahitkan baju perempuan yang tidak menutup aurat, yaitu model busana pendek. Dia berargumen bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah memberi hadiah kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu pakaian sutra berwarna merah. Ketika Umar memakainya dan dilihat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
إني أعطيته لك لتهديه، وليس لتلبسه
"Sesungguhnya aku memberikannya kepadamu agar kamu menghadiahkannya, bukan untuk dipakai."
Akhirnya, Umar menghadiahkannya kepada salah seorang teman di masa Jahiliah. Demikian redaksi haditsnya, atau yang semakna dengan itu. Syekh tersebut mengatakan bahwa salah seorang imam--saya tidak ingat namanya--telah meriwayatkan hadits ini dalam "Bab Kebolehan Menjual Sesuatu yang Tidak Boleh Dipakai".
Apa pendapat Anda tentang pernyataan tersebut? Jika pernyataan itu benar, maka apakah boleh menganalogikannya dengan kebolehan menjual rokok, tembakau, cincin perhiasan emas, celana panjang perempuan, serta pakaian renang laki-laki dan perempuan? Padahal Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman dalam Al-Quran,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
" Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maa-idah : 2)
Mohon penjelasan dalam masalah ini karena mustahil terjadi pertentangan antara Al-Quran dan Sunnah.