Fiqih
Seseorang Mendapat Harta Warisan Dari Bapaknya Yang Diwarisi Dari Kakeknya, Berupa Hak Menunaikan Haji Bagi Tujuh Orang Sementara Warisan Tersebut Tidak Mencukupi Biaya Haji Satu Orang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 17, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mendapat harta warisan bapakku yang dia warisi dari kakekku. Kakek berwasiat pada bapak bahwa ada tujuh orang yang berhak menunaikan haji dari harta warisan itu. Bapak juga berwasiat kepadaku sebagaimana wasiat kakek padanya. Bapakku berkata bahwa dia tidak mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan haji tersebut dan siapa nama-namanya , apakah mereka laki-laki atau perempuan sementara warisan ini tidak cukup untuk melaksanakan haji meskipun cuma untuk satu orang.
Saya mengharap penjelasan dan solusi masalah ini. Apakah secara syariat saya wajib mengeluarkan uangku jika harta warisan ini tidak cukup untuk membiayai para calon haji itu? Bagaimana saya akan menghajikan orang yang saya tidak ketahui nama-namanya selain informasi bahwa ada tujuh orang yang berhak mendapatkan haji dari warisan ini?