Aqidah

Penerima Hadiah Tidak Wajib Memberikan Balasan Kepada Pemberi Hadiah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 17, 20221 min read
Penerima Hadiah Tidak Wajib Memberikan Balasan Kepada Pemberi Hadiah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di antara kebiasaan penduduk kampung kami saat ada suatu resepsi pernikahan adalah mendatangi perempuan yang dinikahi lalu memberinya uang dan hadiah. Perempuan itu juga harus membalas saat mereka melakukan resepsi pernikahan. Bagaimana hukumnya jika mereka mengadakan resepsi pernikahan tetapi perempuan yang telah diberi hadiah itu tidak memiliki harta untuk membalasnya? Apakah hukumnya haram?
HomeRadioArtikelPodcast