Aqidah

Apakah Boleh Menerima Sumbangan Dan Hadiah Dari Orang Yang Menjual Barang Haram?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 18, 20222 min read
Apakah Boleh Menerima Sumbangan Dan Hadiah Dari Orang Yang Menjual Barang Haram?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di negara kami ini, Inggris, sebagian kaum muslimin mengumpulkan harta dari usaha halal dan haram. Kebanyakan berprofesi sebagai pedagang, yang juga menjual minuman keras dan daging babi. Hasil usaha haram yang mereka lakukan tidak sama, ada yang sebagian besar hartanya haram, ada pula yang hanya sedikit. Apakah kami boleh membaur dan makan dari jamuan yang mereka hidangkan jika mereka mengundang? Apakah kami boleh menerima sumbangan-sumbangan dari harta mereka untuk masjid?
HomeRadioArtikelPodcast