Aqidah
Apakah Boleh Menerima Sumbangan Dan Hadiah Dari Orang Yang Menjual Barang Haram?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 18, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di negara kami ini, Inggris, sebagian kaum muslimin mengumpulkan harta dari usaha halal dan haram. Kebanyakan berprofesi sebagai pedagang, yang juga menjual minuman keras dan daging babi. Hasil usaha haram yang mereka lakukan tidak sama, ada yang sebagian besar hartanya haram, ada pula yang hanya sedikit. Apakah kami boleh membaur dan makan dari jamuan yang mereka hidangkan jika mereka mengundang? Apakah kami boleh menerima sumbangan-sumbangan dari harta mereka untuk masjid?