Wakaf
Sebuah Rumah Wakaf Tidak Bisa Dipergunakan Lagi. Orang Yang Mewakafkan Ingin Menjual Dan Menambahkan Sejumlah Uang Lalu Membeli Rumah Di Tempat Yang Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 17, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah memperhatikan pertanyaan yang berasal dari Ketua Mahkamah al-Ahsa' yang tercantum dalam surat nomor (7052) tertanggal 3/12/ 1391 H Kepada Yang Terhormat Ketua Departemen Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan yang dialihkan kepada Sekretariat Dewan Ulama Senior (no. 201/2) dan tanggal 23/1/1392 H.
Berdasarkan kajian komite terhadap masalah ini, diketahui bahwa masalahnya mencakup hal-hal berikut:
1. Permintaan fatwa dari saudari Sarah binti Nasir al-Khurasyi kepada ketua Mahkamah al-Ahsa' berikut teksnya: Saya memiliki rumah di Kuwait pada jalan Ain Yusuf . Rumah tersebut adalah rumah wakaf namun sekarang sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi . Sekarang saya tinggal di Riyadh, saya ingin memindahkan rumah wakaf itu dari al-Ahsa' ke Riyadh sebab saya tinggal di Riyadh. Rumah yang sudah saya beli di Riyadh akan saya wakafkan sebagai ganti dari rumah wakaf yang lama . Harga jual rumah wakaf yang lama tidak cukup untuk membeli satu rumah di Riyadh tapi saya akan menambahnya dengan uang saya. Saya meminta persetujuan dari yang mulia untuk memindahkan rumah tersebut.
2. Terbuktinya pewakafan rumah yang disebutkan oleh si pewakaf berdasarkan surat dengan nomor (67) tertanggal 24/6/1366 H yang dikeluarkan oleh Pengadilan al-Ahsa'. Dalam surat keterangan tersebut pewakaf mensyaratkan agar rumah tersebut dikelola dan dihuni seumur hidupnya yang diserahkan kepada anaknya Muhammad bin Sulaiman al-Husain dan dilanjutkan ke anak cucunya. Pewakaf juga menentukan harga sewa dan wajib melakukan kurban dari harta wali yang menghuni pada tiap tahunnya. Demikian isi dari surat yang dilayangkan dari hakim di mahkamah al-Ahsa', Syaikh Abdul Muhsin al-Khayyal nomor 1023, tertanggal 2/12/1391 H.
3. Dalam surat yang dikirimkan oleh hakim tadi disebutkan : Hakim telah memberi penjelasan kepada lembaga tersebut untuk tidak lagi mengggunakan rumah tersebut dengan surat nomor (1027) tertanggal 1/12/ 1391 H. Lembaga tadi menjawab dengan surat terlampir: Keduanya mendatangi rumah tadi, dan mendapati bahwa rumah tersebut sudah rusak tidak bisa dipergunakan. Jika pengelola ingin memindahkan wakafnya ke rumah yang lebih baik dengan menambahkan sejumlah uang dari harga rumah tersebut, maka menjualnya lebih baik. Selesai.
4. Permintaan dari Pengadilan al-Ahsa' tentang penyampaian pendapat dalam masalah ini dan penjelasannya. Hal ini tercantum dalam surat yang disebutkan tadi.