Wakaf

Ragu Terhadap Tanah Wakaf Yang Berbatasan Dengan Tanahnya Dan Masuk Ke Area Tanahnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 17, 20221 min read
Ragu Terhadap Tanah Wakaf Yang Berbatasan Dengan Tanahnya Dan Masuk Ke Area Tanahnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Tanah yang saya tinggali bersebelahan dengan tanah yang diwakafkan seluruhnya di jalan Allah. Ada bagian dari tanah wakaf tadi yang masuk menjadi bagian tanah saya tanpa saya ketahui karena tanah kami memang tidak memiliki pembatas seperti sekitar sejengkal atau sehasta. Apakah saya berdosa atau tidak? Tolong berilah kami penjelasan, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Bapak sekalian.
HomeRadioArtikelPodcast