Wakaf
Meminjam Dari Harta Wakaf

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 17, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mengelola harta wakaf berupa sepetak tanah pertanian milik orang tuaku. Saya menggaji dari uang pribadiku siapa saja yang ingin mengelolanya. Jika terjadi kerusakan maka saya yang memperbaikinya dari uangku sendiri. Suatu hari saya membeli beberapa kebutuhan dan meminjam dana dari uang wakaf tersebut sebab saya membutuhkan saat itu. Uang pinjaman tersebut telah kukembalikan dan kutambahkan uangku padanya. Apakah saya berdosa dalam hal ini? Mohon dijelaskan kepadaku, Jazakumullah Khairan (semoga Allah memberi balasan yang lebih baik).