Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pemberian hibah terikat dengan proses serah terima. Apabila saudara Anda, selaku ayah dari orang yang diberi, sudah menerima hibah tersebut sebagaimana diterangkan dalam pertanyaan, maka tidak dapat diminta kembali setelah proses serah terima. Bagian yang menjadi hibah hanya khusus hak milik Anda dari tanah tersebut. Adapun bagian orang lain yang ada di dalamnya, maka itu […]


Penerima hibah diperbolehkan untuk mengembalikannya. Namun pemberi tidak boleh meminta kembali hibah dari penerimanya. Dia juga tidak boleh menerima pengembalian tersebut–jika permintaan pengembalian itu berasal dari pihak pemberi. Namun jika orang yang diberi hibah tidak mau menerimanya, maka saat itu pemberi hibah boleh mengambilnya kembali. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Jika Anda memberikan uang itu sebagai sedekah, lalu dia menerimanya dan tahu bahwa itu sedekah, maka Anda tidak layak memintanya kembali. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه “Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.” Muttafaq ‘Alaih. Oleh karena itu, status harta yang diberikan […]


Jika sang istri belum menerima hadiah yang diberikan oleh suaminya dengan serah-terima yang berlaku umum menurut adat, maka dia boleh menarik kembali hadiahnya. Namun perbuatan seperti itu dianggap keluar dari nilai-nilai akhlak yang mulia. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه “Orang yang meminta kembali hadiahnya sama seperti […]


Jika masih ada sisa kembalian dari uang yang diberikan ayah Anda untuk membeli sesuatu, maka Anda wajib memberitahu bapak Anda. Apabila dia mengizinkan, maka ambillah, jika bapak Anda juga melakukan hal yang sama kepada saudara-saudara yang lain. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم “Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah […]


Jika realitasnya seperti yang Anda terangkan di dalam pertanyaan dan sesuai dengan sistem di perusahaan Anda, maka perbuatan itu sudah benar. Anda tidak harus memberi bagian saham untuk anak laki-laki di dalam perusahaan itu dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Sebab, saham mereka di perusahaan itu adalah harta mereka sendiri, sebagaimana diterangkan dalam pertanyaan. […]


Pertama, Anda telah berbuat buruk dengan melakukan penipuan. Anda harus bertobat kepada Allah. Kedua, sebidang tanah yang diajukan atas nama keluarga bapak Anda menjadi hak milik ahli waris secara umum. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika dalam surat keterangan pemberian tersebut tertulis begitu, maka sebidang tanah itu hanya khusus untuk Anda dan anak-anak lelaki, bukan untuk anak-anak perempuan. Anak-anak perempuan hanya berhak mendapatkan bagian waris dari harta peninggalan Anda setelah Anda meninggal dunia, baik harta yang didapat dari pemberian orang lain atau diperoleh dari sebab lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Jika bapak Anda memiliki tanah tersebut secara sah dan memberikan setengahnya kepada saudara Anda karena telah mengolahnya, serta tidak ada unsur pilih kasih dalam perjanjian antara keduanya, maka hal itu hukumnya boleh. Namun jika ada pertentangan, maka harus diselesaikan di pengadilan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada dosa bagi ayah maupun ketiga anak yang telah membangun kesepakatan akan pembagian keuntungan dalam bisnis yang mereka jalani, jika realitasnya seperti yang telah Anda jelaskan. Sebab, keuntungan itu diambil dari hasil jerih payah mereka, bukan pemberian cuma-cuma dari ayahnya tanpa melibatkan saudara yang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Tidak ada larangan untuk menentukan gaji bulanan kepada anak-anak, sesuai dengan pekerjaan mereka dan sebanding dengan upah yang akan Anda berikan kepada orang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika saudari-saudari Anda mengikhlaskannya, maka Anda tidak berdosa. Namun jika mereka tidak merelakannya, maka mereka wajib diberi hak masing-masing dari tanah tersebut sesuai bagian waris, yaitu laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم “Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.” Wabillahittaufiq, […]