Aqidah

Pemberian Yang Tertulis Hanya Atas Nama Bapak Dan Anak Lelaki Tidak Berhak Dimiliki Oleh Anak Perempuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 22, 20221 min read
Pemberian Yang Tertulis Hanya Atas Nama Bapak Dan Anak Lelaki Tidak Berhak Dimiliki Oleh Anak Perempuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya diberi sebidang tanah --sama seperti penduduk lainnya di kota al-Ghat-- dimana dalam surat keterangan pemberian itu tertulis "Untuk Fulan dan Anak-anak Lelakinya". Apakah anak-anak perempuan saya berhak atas pemberian itu, atau tidak? Mohon dijelaskan kepada saya agar dapat terlepas dari tanggungan ini. Semoga Allah memberi balasan kepada Anda dengan sebaik-baiknya.
HomeRadioArtikelPodcast