Aqidah
Apakah Berdosa Jika Seseorang Menganggap Hibah Sebagai Utang, Kemudian Membayarnya? Apakah Juga Berdosa Jika Pemberi Hibah Menerima Pembayaran Tersebut?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 22, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bagaimana pandangan syariat terkait seseorang yang menerima hibah dari saudaranya--dia sendiri mengetahui bahwa hibah tidak perlu dikembalikan--namun dia menganggapnya sebagai utang yang harus dibayar, apakah dia berdosa seandainya mengembalikan pemberian itu? Bagaimana pula hukumnya seseorang yang telah memberikan hibah kepada saudaranya, namun kemudian meminta dan menerima pembayaran hibah itu sebagai utang?