Aqidah
Apabila Seseorang Membeli Sebidang Tanah Dengan Menggunakan Nama Keluarga Untuk Mengelabui Badan Pertanahan, Apakah Keluarganya Mendapatkan Bagian Tanah Tersebut?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 22, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bapak saya meninggal dunia pada tahun 1970 M. Di tahun 1974, saya mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan untuk memberikan sebidang lahan atas nama saya. Karena mereka tidak mungkin menerima pengajuan dua bidang tanah atas nama saya, maka saya pun menipu mereka dan mengajukan lagi atas nama keluarga Iram Ibrahim (yang sebenarnya adalah nama bapak saya). Seperti yang diharapkan, pengajuan dua bidang tanah itu diterima dan saya membayar biaya administrasi sesuai ketentuan. Apa hukumnya satu bidang tanah atas nama keluarga almarhum Iram Ibrahim, apakah termasuk warisan atau hak milik? Mohon penjelasan atas hal ini, semoga Allah membalas kebaikan Anda.