Aqidah

Kemitraan Antara Seorang Ayah Dengan Beberapa Anaknya Dalam Bisnis

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 22, 20221 min read
Kemitraan Antara Seorang Ayah Dengan Beberapa Anaknya Dalam Bisnis

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Wahai Syekh, ada seorang bapak yang mempunyai tujuh orang putra dan tujuh orang putri. Di antara empat orang anak laki-laki dewasa, yang paling tua tidak taat kepada ayahnya. Sementara tiga anak laki-laki lainnya bersepakat dengan ayahnya untuk mendirikan usaha dimulai tahun 1400 H, dan bersepakat untuk membagi dua keuntungan; setengah untuk ayahnya dan setengah lagi dibagi bertiga oleh anak-anaknya. Ketiga anak tersebut menjalankan usahanya dengan amat baik, bahkan dua di antaranya memutuskan untuk berhenti kuliah demi berfokus kepada bisnis ini. Mereka telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 1400 H sampai sekarang. Setelah beberapa tahun, ayahnya merasa hal seperti ini tidak boleh karena mengambil bagian keuntungan tanpa melibatkan saudara-saudara lainnya. Apakah perbuatan ini haram mengingat bahwa saudara-saudari mereka masih kecil, dan mereka telah berdedikasi penuh dengan meninggalkan segala aktivitas demi bisnis ini? Ayah mereka meminta hal ini agar ditanyakan kepada Syekh Abdul Aziz. Mohon kami diberi penjelasan yang Allah ridai. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.
HomeRadioArtikelPodcast