Aqidah

Hibah Harus Dilakukan Dengan Proses Serah Terima

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 23, 20221 min read
Hibah Harus Dilakukan Dengan Proses Serah Terima

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Syekh yang terhormat, nama saya Husni Rafi' Sa'id Ahmad al-Ghamidi. Saya telah menghibahkan bagian waris saya atas salah satu tanah kepada seorang keponakan. Namun dia belum mencapai usia balig, sehingga saya serahkan kepada saudara saya (ayahnya). Tanah ini sebelumnya merupakan milik almarhum ayah saya. Tanah tersebut biasa disebut asy-Syath dan berlokasi di Ghamid. Saya mewarisinya dari ayah saya, dan di dalamnya juga terdapat hak waris untuk ibu dan dua saudara perempuan saya. Syekh yang terhormat, saya telah menikah serta memiliki dua orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan. Saya tidak ingin hak mereka mendapatkan harta peninggalan kakek mereka terhalang. Oleh karena itu, saya mengharapkan fatwa Anda untuk mengembalikan hibah yang pernah saya berikan kepada keponakan saya melalui keluarganya.
HomeRadioArtikelPodcast