Aqidah

Seorang Bapak Memberikan Sebidang Tanah Kepada Salah Satu Anaknya Karena Telah Menghidupkan Lahan Tersebut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 22, 20221 min read
Seorang Bapak Memberikan Sebidang Tanah Kepada Salah Satu Anaknya Karena Telah Menghidupkan Lahan Tersebut

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bapak saya memiliki sebidang lahan pertanian dan memberikan sebagiannya kepada saudara saya sebagai imbalan atas pengolahan lahan tersebut. Apakah ini diperbolehkan walaupun para ahli waris tidak setuju?
HomeRadioArtikelPodcast