Aqidah
Seorang Bapak Memberikan Sebidang Tanah Kepada Salah Satu Anaknya Karena Telah Menghidupkan Lahan Tersebut

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 22, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bapak saya memiliki sebidang lahan pertanian dan memberikan sebagiannya kepada saudara saya sebagai imbalan atas pengolahan lahan tersebut. Apakah ini diperbolehkan walaupun para ahli waris tidak setuju?