Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kewajiban pertama adalah membayar hutang orang meninggal, kemudian melaksanakan wasiat untuk amal kebaikan maksimal sepertiga. Jika lebih dari sepertiga harus mendapat izin ahli waris. Berwasiat untuk anak-anak perempuan adalah tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam لا وصية لوارث ” Tidak ada wasiat bagi ahli waris” Kecuali dengan izin ahli waris. Sisa […]


Tidak sepantasnya berwasiat untuk ahli waris. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan lima ahli hadits kecuali an-Nasa’i dari Abu Umamah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه، فلا وصية لوارث “Sesungguhnya Allah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” […]


Orang tersebut boleh memberikan kepada cucunya bagian bapaknya sewaktu masih hidup, dan boleh orang itu memberikan wasiat untuk cucunya sebesar sepertiga jika tidak termasuk ahli waris. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika wasiat tersebut telah menjadi hak ahli waris, maka itu tidak masalah, dan sebaiknya penerima wasiat menerimanya. Jika belum, maka diserahkan ke Pengadilan Agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika ahli waris membolehkan, maka tanah yang diwasiatkan itu menjadi bagian cucu. Ini merupakan kebaikan, sehingga tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Apabila ada ahli waris yang tidak setuju, maka penolakan itu harus dikaji oleh pengadilan agama. Jika alasan penolakan itu tidak kuat, maka bagiannya tetap seperti semula (sesuai wasiat). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]


Apabila wasiat mendiang memang ada dan terbukti bahwa dia berpesan untuk menyedekahkan sepertiga hartanya, fakta bahwa kanal-kanal tersebut merupakan bagian dalam lahan yang menjadi miliknya, dan perdamaian telah dilakukan secara syariat dan legal, maka wasiat mendiang dianggap mencakup kanal-kanal tersebut. Oleh sebab itu, sepertiga dari area kanal atau uang hasil penjualannya, harus diambil juga untuk […]


Wanita itu boleh menghadiahkan pahala kurban dan ibadah lain untuk suami dan kedua orang tuanya dengan dana yang diambil dari penjualan rumah, sekalipun keluarga sang suami tidak pernah bersikap baik terhadap dirinya. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat menganjurkan untuk memberi maaf kepada siapa pun. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى “Dan pemaafan kamu […]


Anda tidak berhak untuk berwasiat lebih dari sepertiga. Anda juga tidak diperbolehkan berwasiat untuk menginfakkan harta kepada ahli waris. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, الثلث والثلث كثير “(Wasiat hanya boleh) sepertiga, dan itu sudah banyak.” Beliau juga bersabda, لا وصية لوارث “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” Namun Anda diizinkan untuk mencantumkan dalam wasiat, […]


Wasiat harta untuk selain ahli waris diperbolehkan maksimal sepertiga atau lebih rendah. Apabila lebih dari sepertiga, maka keputusannya diserahkan kepada ahli waris yang telah dewasa, boleh atau tidaknya pemenuhan wasiat itu tergantung persetujuan mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wasiat dari harta tersebut hanya boleh dilaksanakan dari sepertiga harta saja. Dua per tiganya adalah hak ahli waris, kecuali jika mereka mengizinkan untuk disedekahkan semuanya. Anda harus menyampaikan wasiat itu kepada mereka. Jika mereka setuju, maka laksanakanlah (sumbangkanlah semuanya). Namun jika mereka tidak setuju, maka keluarkanlah sepertiganya saja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jika utang-utang orang yang meninggal telah dibayarkan dan wasiat villa tersebut sebanyak sepertiga dari hartanya atau kurang, maka wasiatnya benar dan wajib dilaksanakan sebagaimana keinginan pemberi wasiat. Namun, jika wasiat melebihi sepertiga dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal setelah dibayarkan utang-utangnya, maka wasiat tidaklah sah kecuali kelebihan dari sepertiga tersebut atas izin ahli […]


Sebagaimana telah disebutkan oleh Wadha binti Hazam bahwa rumah yang diwasiatkan untuk Jaz’a dan anak-anak perempuan binti Syu`ail dibayar dengan harga beberapa dirham yang mereka bayar ke Wadha, lalu Wadha berwasiat dengan sepertiga harga tadi dan menjadikan Sarah sebagai perwakilan dari yang sepertiga itu, maka wasiat yang sepertiga itu sah, dan perwakilan Sarah atas yang […]