wasiat
Jika Dalam Wasiat Seseorang Mengandung Kewajiban Melunasi Hak Kepada Orang Lain, Maka Itu Tidak Terhitung Sepertiga Hartanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan: Setelah komite mengkaji pertanyaan dan lampiran yang diajukan, maka komite menemukan hal-hal berikut:
1. Dalam wasiat tersebut disebutkan bahwa Wadha binti Hazam telah berwasiat bahwa rumah yang dibelinya dari Hamdan, ia wakafkan untuk Jaz`an binti Falih. Dalam wasiat itu disebutkan juga tentang hewan kurban atas namanya dan atas nama kedua orang tuanya dan juga kurban atas nama anak-anak perempuan Syua`il dan kedua orang tuanya yang sudah dibayarkan kepada Wadha dalam bentuk dirham pada harta yang telah disebutkan, yang ditulis oleh Abdullah bin Rasyid bin Asakir tertanggal 7/7/1374 H.
2. Ada wasiat lain yang berbunyi sebagai berikut: Inilah yang diwasiatkan oleh Wadha binti Hazam bin Hatsalaini, dia berwasiat padaku dalam kondisinya yang baik dan sehat tentang sepertiga hartanya dan seterusnya yang ditulis oleh Sa'ad bin Hamad pada tanggal 25/10/90 H. Pada wasiat itu terdapat keterangan dari yang mulia Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ibrahim pada tanggal 27/8/1390 H.
3. Sarah binti Abdul Aziz bertanya tentang rumah yang diwasiatkan oleh Wadha kepada Jaz'an dan anak-anak perempuan Bintu Syuail, apakah sepertiga dari harta itu atau lebih dari sepertiga?
4. Wadha binti Hazam menjadikan Sarah sebagai perwakilan dari sepertiga hartanya, apakah itu menjadikan dia sebagai wakil dari Bintu Jaz'an dan anak-anak perempuan dari Bintu Syu'ail?