wasiat
Wasiat Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga Dan Tidak Berlaku Untuk Ahli Waris

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki seorang istri, alhamdulillah. Allah mengaruniai kami anak laki-laki dan perempuan, ada yang sudah besar dan ada yang masih kecil. Saya tidak memiliki apa pun selain rumah tempat tinggal kami sekarang. Istri saya sudah sakit-sakitan, sementara kami masih memiliki anak yang masih kecil-kecil.
Saya khawatir anak-anak yang sudah besar akan menjual rumah ini setelah saya meninggal dunia, sehingga ibu dan adik-adiknya yang masih kecil tidak punya tempat tinggal. Anak-anak saya yang sudah besar sebenarnya tidak membutuhkan rumah karena mereka telah memiliki tempat tinggal dan pekerjaan masing-masing, alhamdulillah. Namun terkadang para menantu wanita tidak mau menerima keberadaan anak-anak kecil dan ibu mertuanya.
Apakah saya boleh berwasiat bahwa rumah ini adalah hak milik istri dan anak-anak saya setelah saya meninggal dunia, atau misalnya setelah 25 tahun dari sekarang? Bagaimana cara saya memastikan bahwa anak-anak yang sudah besar tidak dapat menyakiti ibu dan adik-adiknya terkait rumah tersebut? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.