wasiat

Wasiat Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga Dan Tidak Berlaku Untuk Ahli Waris

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 25, 20221 min read
Wasiat Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga Dan Tidak Berlaku Untuk Ahli Waris

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki seorang istri, alhamdulillah. Allah mengaruniai kami anak laki-laki dan perempuan, ada yang sudah besar dan ada yang masih kecil. Saya tidak memiliki apa pun selain rumah tempat tinggal kami sekarang. Istri saya sudah sakit-sakitan, sementara kami masih memiliki anak yang masih kecil-kecil. Saya khawatir anak-anak yang sudah besar akan menjual rumah ini setelah saya meninggal dunia, sehingga ibu dan adik-adiknya yang masih kecil tidak punya tempat tinggal. Anak-anak saya yang sudah besar sebenarnya tidak membutuhkan rumah karena mereka telah memiliki tempat tinggal dan pekerjaan masing-masing, alhamdulillah. Namun terkadang para menantu wanita tidak mau menerima keberadaan anak-anak kecil dan ibu mertuanya. Apakah saya boleh berwasiat bahwa rumah ini adalah hak milik istri dan anak-anak saya setelah saya meninggal dunia, atau misalnya setelah 25 tahun dari sekarang? Bagaimana cara saya memastikan bahwa anak-anak yang sudah besar tidak dapat menyakiti ibu dan adik-adiknya terkait rumah tersebut? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast