wasiat
Jika Pemberi Wasiat Mewasiatkan Sebuah Properti (Bangunan), Maka Wasiat Tersebut Hanya Boleh Dilaksanakan Dengan Sepertiganya, Kecuali Jika Ahli Waris Dewasa Mengizinkannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami ingin menyampaikan bahwa orangtua kami telah meninggal dan telah berwasiat dengan wasiat yang kami lampirkan dan teksnya sebagai berikut: Sesungguhnya Sa'ud bin Muhammad Abdullah Al-Marzuqah dengan kondisi sangat baik yang dianggap boleh menyampaikan wasiat sebagaimana ajaran agama dan dihadiri oleh Salih bin Hammad an-Nashif, Rasyid bin Abdullah al-Marzuqah, dan Abdullah bin Su'ud al-Marzuqa telah berwasiat dengan mengatakan: (Orang yang mengurusi villa saya yang terletak di Swedia harus mengingatkan notaris atau hakim yang bertanggung jawab untuk mengosongankannya bahwa lantai dasar sebagai wakaf untuk dua hewan kurban; satu ekor atas nama saya dan istri saya sedang satu ekor lagi atas nama ibu saya dan anaknya, Rasyid. Adapun lantai atas digunakan untuk membayar utang-utang saya. Setelah itu semua, sisanya adalah warisan untuk ahli waris saya. Semoga Allah memberi taufik). saya memohon kepada Allah dan kepada Anda semua untuk menetapkan status wasiat orang tua saya yang bernama Sa'ud bin Muhammad bin Abdullah al-Marzuqah.