wasiat
Wasiat Bagi Selain Ahli Waris Hanya Diperbolehkan Maksimal Sepertiga (Dari Harta Peninggalan)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang perempuan memiliki rumah, hidup sendiri, dan telah lanjut usia. Dia berkeinginan untuk mewasiatkan rumahnya kepada anak saudaranya dari pihak ibu, padahal dia memiliki saudara dari pihak bapak. Lalu, siapakah yang berhak atas wasiat? Mohon penjelasan tentang hal tersebut.