Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertanyaan seperti ini pernah diajukan pada masa hidup Mufti Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Oleh karena itu kami sebutkan jawaban tersebut karena sudah cukup sebagai jawaban dari pertanyaan ini: Syarat dalam wasiat tersebut termasuk syarat-syarat bid’ah, maka tidak boleh dilaksanakan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, كل شرط ليس في كتاب الله فهو […]


Anda dianjurkan berwasiat kepada orang setelah Anda untuk menyantuni anak yatim yang besarnya sepertiga dari harta Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Uang yang Anda terima dari paman Anda untuk membangun masjid lalu dia meninggal sebelum selesai pembangunannya, merupakan bagian dari sepertiga hartanya (yang harus dikeluarkan). Kecuali jika ahli waris bersedia mengeluarkannya dari bagian mereka, maka hal itu diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika harta istri yang diambil semasa hidupnya itu berstatus sebagai hutang, maka tanah beberapa hasta miliknya yang diwasiatkan sebagai ganti dari harta sang istri itu hukumnya sah, asalkan jumlah tanah sama dengan jumlah hutang tersebut. Dan pembayaran hutang ini dianggap berasal dari harta warisan bukan sepertiga dari wasiat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jika memang realitanya seperti yang disebutkan, maka wasiat paman Anda itu sah diberikan kepada Anda dan saudara kandung Anda, sebab Anda dan saudara kandung Anda tidak termasuk ahli waris paman Anda itu karena terhalang oleh saudara kandungnya sendiri, yaitu ayah Anda yang masih hidup saat paman Anda itu meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina […]


Anda boleh membatalkan wasiat tersebut, bahkan itu adalah yang terbaik untuk Anda dan ahli waris Anda. Hal itu berdasarkan hadits dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wasiat itu boleh dibatalkan, sebab wasiat baru wajib dilakukan setelah pemilik wasiat tersebut meninggal dunia. Berdasarkan penjelasan ini, maka rumah yang disebutkan di atas dan ditetapkan dalam dokumen terlampir bernomor 68 tanggal 29/4/1399 H, yang dikeluarkan oleh hakim di Mahkamah kota Riyadh, yaitu Syaikh Abdurrahman bin Faaris, boleh dibatalkan sehingga rumah tersebut sudah bebas dari […]


Orang-orang yang disebutkan di atas itu sepatutnya tidak melaksanakan wasiat wanita tersebut. Sebab, wasiat itu untuk merusak jasad mayat yang hukumnya jelas haram. Dengan demikian, mereka berdua harus bertaubat kepada Allah dan meminta keampunan-Nya atas tindakan itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang Muslim tidak boleh berwasiat agar jasadnya disumbangkan ke lembaga keilmuan atau universitas untuk dijadikan objek pembedahan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wasiat ini tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan tuntutan syariah dan keadilan yang diperintahkan Allah, khususnya antar sesama anak, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud — semoga Allah memberi rahmat kepada keduanya –, dari Abu Umamah radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه، […]


Anda boleh berwasiat untuk cucu Anda maksimal sepertiga dari harta, sebab mereka tidak termasuk ahli waris Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan melaksanakan wasiat jika anak penerima wasiat tersebut telah layak menikah sebelum bapaknya meninggal, dan dapat dijadikan modal dan menjaga nilai keadilan antar saudara yang belum atau telah menikah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.