wasiat
Membatalkan Wasiat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 28, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya informasikan bahwa diri saya pernah berwasiat agar sepertiga bagian dari rumah saya yang ada di Manfuhah kota Riyadh, dipakai untuk modal haji dan ibadah kurban. Selanjutnya, saat merujuk pihak Dana Pengembangan Aset, mereka mengatakan pada saya: "Bebaskan rumah Anda itu dari wasiat dan kami bisa memberikan Anda pinjaman". Hal ini karena kondisi rumah tersebut sudah tua, terbuat dari bahan tanah bercampur air dan sudah tidak layak huni.
Oleh sebab itu, saya mohon pada Allah kemudian kepada Anda untuk menjelaskan siapakah yang berkewajiban untuk membebaskan rumah tersebut dari wasiat saya ini? Saya pribadi selaku pemilik wasiat masih hidup dan mempunyai rezeki. Maksud saya dalam dokumen yang menyatakan bahwa sepertiga dari rumah itu untuk ibadah kurban, bukanlah sebagai wakaf sebelum saya wafat, melainkan kegiatan amal setelah saya wafat.