wasiat
Wasiat Untuk Keponakan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya mempunyai seorang paman (saudara lelaki ayah) yang sudah wafat dan meninggalkan empat orang anak perempuan, satu orang istri dan ayah saya sendiri selaku saudaranya. Dua tahun kemudian ayah saya juga meninggal dunia. Paman saya itu pernah berwasiat sebelum wafat agar sepertiga dari hartanya diberikan pada saya dan saudara kandung saya selaku keponakannya. Saya mohon fatwa Anda tentang wasiat ini.