wasiat

Jika Seseorang Bersedekah Untuk Membangun Masjid Lalu Dia Wafat Sebelum Selesai Pembangunannya, Maka Wajib Dikeluarkan Sepertiga Dari Hartanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 31, 20221 min read
Jika Seseorang Bersedekah Untuk Membangun Masjid Lalu Dia Wafat Sebelum Selesai Pembangunannya, Maka Wajib Dikeluarkan Sepertiga Dari Hartanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Paman saya memberi sejumlah uang untuk pembangunan masjid, lalu dua bulan setelah itu dia meninggal. Saya sudah mulai mengurus surat izin pembangunan serta membuat desainnya, dan semua urusan administrasi yang berkaitan dengan hal tersebut sudah selesai berkat taufiq dari Allah. Setelah itu ketiga ahli warisnya meminta saya agar mengembalikan uang kepada mereka dan tidak boleh meneruskan pembangunan masjid tersebut. Bagaimana pendapat Anda, apakah uang tersebut saya berikan kepada mereka atau saya lanjutkan pembangunan masjid? Padahal mereka mengetahui masalah uang ini sebelum ayah mereka meninggal. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas amalan kami dan kaum Muslimin.
HomeRadioArtikelPodcast